Jika pernikahan dengan istri kedua, dst tidak sah secara hukum, maka Anda harus kembali kepada istri pertama.
Jika pernikahan dengan istri kedua sah secara hukum, atau bahkan anda sudah punya anak, tetaplah menikah dengannya tetapi jangan berbuat dosa lagi, artinya jangan lagi Anda menikah dengan orang lain.
Jangan hancurkan pernikahan yg sudah ada. Biarkan pernikahan yang sudah ada (pernikahan yang sah), tetapi pilih satu istri saja yang dinafkahi secara seksual, sedangkan yang lain tetap didukung secara finansial.
Yg perlu dilakukan adalah minta pembebasan dari kutuk perzinahan, agar tidak menghalangi berkat tercurah dalam keluarga. Utk lebih jelasnya hub. gereja setempat, atau no.telp permohonan doa yg banyak tersedia di internet.
Jika pernikahan dengan istri kedua sah secara hukum, atau bahkan anda sudah punya anak, tetaplah menikah dengannya tetapi jangan berbuat dosa lagi, artinya jangan lagi Anda menikah dengan orang lain.
Jangan hancurkan pernikahan yg sudah ada. Biarkan pernikahan yang sudah ada (pernikahan yang sah), tetapi pilih satu istri saja yang dinafkahi secara seksual, sedangkan yang lain tetap didukung secara finansial.
Yg perlu dilakukan adalah minta pembebasan dari kutuk perzinahan, agar tidak menghalangi berkat tercurah dalam keluarga. Utk lebih jelasnya hub. gereja setempat, atau no.telp permohonan doa yg banyak tersedia di internet.